Cristiano Ronaldo Bebas dari Gugatan Kasus Pemerkosaan Seorang Perempuan di Las Vegas

- 13 Juni 2022, 12:21 WIB
Cristiano Ronaldo. / tangkap layar Instagram
Cristiano Ronaldo. / tangkap layar Instagram /

PORTALMALUKU.COM — Hakim di Amerika Serikat memutuskan menolak gugatan pemerkosaan terhadap mega bintang Manchester United, Cristiano Ronaldo.

Menurut laporan Sky News seperti dikutip Reuters Ahad kemarin menyebut, pesepakbola asal Portugal itu sempat dituduh memerkosa seorang perempuan yang kasusnya diajukan di Las Vegas.

Vonis kasus kekerasaan seksual yang menjerat nama Ronaldo itu dikeluarkan hakim tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan CR7, akronim sapaat Ronaldo, tak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas.

Dalihnya, tuduhan itu sudah berusia 10 tahun. Hakim menyatakan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Penggugat adalah Kathryn Mayorga. Dia mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada.

Wanita itu mengaku sebagai korban dari Cristiano Ronaldo yang memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009.

Baca Juga: Puluhan Tenaga Harian Dikerahkan Bantu Siapkan Makam Eril

Dalam gugatan disebutkan bahwa Ronaldo memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS, setara Rp5,2 miliar (kurs Rp14.000/1US$).

Perihal tuduhan pemerkosaan itu, Ronaldo sendiri sejak awal telah membantahnya dan menyatakan diia tidak bersalah.

Hakim Distrik A Jennifer Dorsey, menolak lanjutkan kasus ini dari pengadilan pada Jumat kemarin berdasarkan cara dokumen kasus diperoleh.

Hakim menolak mentah-mentah kasus itu dan menyatakan pengajuan kasus ini merupakan sanksi yang buruk.

Selain itu, Ronaldo dinilai telah dirugikan oleh perilaku pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall.

"Saya menyimpulkan pengadaan dan terus menggunakan dokumen-dokumen ini adalah itikad buruk," kata hakim dalam putusan kasus itu.

"Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan isinya yang rahasia telah dirangkai sebagai jalinan tudingan (oleh penggugat)," sebut hakim.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x