Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Syur

- 29 Desember 2020, 15:57 WIB
Setelah Sekian Lama, Gisel Akui Ada di Video Syur 19 Detik.
Setelah Sekian Lama, Gisel Akui Ada di Video Syur 19 Detik. /RENO ESNIR/ANTARA

PORTALMALUKU COM -  PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial (MYD) sebagai tersangka kasus video syur.

Penetapan status tersebit setelah Gisel dan MYD mengakui jika pemeran dalam video itu benar mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 akan Dibuka? Berikut Penjelasannya

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang itu  yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip PMJ News.

Menurut Yusri, Gisel dan MYD membuat video itu pada tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan.

Baca Juga: Soal Video Syur, Gisel Mengaku Itu adalah Dirinya

Baca Juga: Buka Suara soal Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Pernyataan Resmi Pihak Kedubes Malaysia

Pengakuan Gisel tersebut, polisi lantas menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pornografi.

"Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD kini sebagai tersangka," ucapYusri.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu lantaran beredar sebuah video porno mirip dirinya. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, tampak perempuan mirip Gisel itu sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Baca Juga: Tanpa NIK dan KTP Anda Bisa Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Rahasia dan Caranya

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Atas perbuatan Gisel terkait kasus dugaan video syur, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x