PORTALMALUKU.COM — Polda Metro Jaya nyatakan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Awalnya, Gisel sebagai saksi terkait kasus video syur yang beredar di media sosial (medsos) itu, kini ia sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Baca Juga: Klarifikasi Mimpi Ketemu Rasulullah, Haikal Hassan: Mimpi Itu Betul
Menurut Yusri, Gisel mengakui, kalau wanita dalam video berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial itu adalah dirinya, dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul 'Polda Metro Jaya: Gisel Mengaku Jadi Pemeran Wanita di Video Syur yang Beredar’.
“Kan sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di medsos jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki nya MYD,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
Gisel dan MYD kata Yusri disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Baca Juga: Buka Suara soal Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Pernyataan Resmi Pihak Kedubes Malaysia
Ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh polisi? Yusri Yunus mengatakan, Polisi akan memanggil ulang Gisel dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Gisel pada Rabu, 23 Desember 2020 menjalani pemeriksaan atas video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip dirinya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.