“Intinya, kalau diminta untuk memberikan keterangan, kita pasti akan mengikuti segala prosedur yang berlaku,” sambung Gisel.
Diketahui sebelumnya, sidang video syur ini telah digelar Pengadilan Negeri Jaksel terkait dengan pelaku penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yang berinisial MN dan PP pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Nonton Serial Drama Original, 'Turn On' Full Episode di Sini
Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 29 juncto, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***