Kabar pelaku usai ditangkap hingga saat ini sedang menjalani proses penyidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Artis Asia Pertama yang Ditunjuk sebagai Duta SDGs oleh PBB, Begini Komentar dan Misi BLACKPINK
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan," ucap Polisi Aziz Andriansyah.
Ia menambahkan, YouTuber pria SF tersebut dijerat pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sebelum SF ditangkap, namanya menjadi viral di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 19 September 2021: Scorpio, Aquarius dan Pisces, Rencana Istimewa
Dalam video unggahan akun YouTube-nya SAVAS FRESH, pada 14 Juni 2021, yang bersangkutan meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utangnya sekitar Rp400 juta.
"Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks," tulis Savas pada akunnya.***