Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Kuasa Hukum Minta Keringanan, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

- 19 Mei 2022, 22:39 WIB
Tanggapan Polisi terhadap permintaan penangguhan penahanan oleh Dea OnlyFans
Tanggapan Polisi terhadap permintaan penangguhan penahanan oleh Dea OnlyFans /Youtube Pikiran Rakyat

PORTALMALUKU.COM - Gusti Ayu Dewanti atau akrab dikenal Dea OnlyFans kini jadi bincangan publik setelah mengaku sedang hamil lima bulan. Dea OnlyFans kini berstatus tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin, meminta agar kejaksaan mau memberikan keringanan setelah nanti berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia kondisi kehamilan Dea OnlyFans saat ini bisa dijadikan sebagai pertimbangan oleh penyidik ​​dari instansi kepolisian dan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan, nantinya.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor tadi masih perlu perawatan, pemeriksaan, dan lain sebagainya," katanya, dikutip dari laporan PMJ News, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Eks Cherrybelle Anisa Rahma Hamil Anak Kembar Usai 4 Tahun Menikah dengan Anandito, Intip Kisah Kehamilannya

Selain itu, Dea OnlyFans juga mengatakan akan bertanggung jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya--meski dia sempat ingin melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

"Tapi, saya harus mempersalahkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini bagaimana, itu yang saya sedihkan," ungkap Dea.

Meski sedang hamil, Polda Metro Jaya menyataakan bahwa kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menuturkan bahwa kondisi kehamilan tersangka Dea OnlyFans itu tak dapat menggugurkan tindak pidana yang sebelumnya dilakukan.

"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ujar Endra Zulpan, Rabu, 18 Mei 2022, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah