Pemeran Pria di Video Syur Dea OnlyFans Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

- 29 Maret 2022, 13:53 WIB
Pemeran Pria di Video Syur Dea OnlyFans Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pemeran Pria di Video Syur Dea OnlyFans Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi /PMJ News

PORTALMALUKU.COM - Pemeran pria di video syur Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans berhasil diidentifikasi, ia berpeluang menjadi tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, jika nanti memenuhi unsur-unsur dalam penyidikan maka lawan main Dea bisa berpotensi menjadi tersangka.

"Kalau memenuhi Pasal akan kami jadikan sebagai tersangka," kata Auliansyah, dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa, 29 Maret 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap lawan main Dea yang ada dalam video porno OnlyFans sebagai saksi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Omset Dea OnlyFans Per Bulan dari Konten Video Syur

"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan kami periksa sebagai saksi," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pakis Binaiya, Endemik Khas Mutiara Nusa Ina di Maluku Terancam Punah, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, nama Dea mendadak viral usai dirinya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier dan mengaku mendapatkan pendapatan tinggi dari foto dan video syur yang diunggah melalui situs OnlyFans.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x