Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Apakah Rizky Billar Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

- 13 Oktober 2022, 11:10 WIB
Polisi akan mengumumkan penahanan kepada Rizky Billar setelah agenda penyidikan kasus KDRT Billar sepenuhnya rampung.
Polisi akan mengumumkan penahanan kepada Rizky Billar setelah agenda penyidikan kasus KDRT Billar sepenuhnya rampung. /Instagram/@rizkybillar/


PORTALMALUKU.COM - Rizky Billar hari ini akan melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Setelah penyidik menaikan statusnya dari saksi terlapor sebagai terangka Rabu kemarin, Rizky Billar langsung di tahan satu malam di Polres Jakarta Selatan.

Soal kelanjutan penahanan Rizky Billar, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, penentuan kelanjutan menginap atau ditahan tidaknya Rizky Billar adalah kewenangan penyidik kepolisian yang akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.

Menurut Nurma, pihaknya akan mengumumkan terkait penahanan Rizky Billar atau tidaknya setelah semuanya rampung di tingkat penyidikan.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kita belum terbitkan surat perintah penahanannya. Jadi ini masih proses, tunggu aja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," kata Nurma, Kamis, 13 Oktober 2022.

"Untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu jelas ada aturannya. Kita akan sampaikan nanti, ya,” ucapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Maaf ke Ibu dan Bapak Brigadir J

Sebelumnya, polisi resmi menaikkan status Rizky Billar dari saksi terlapor jadi tersangka KDRT usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, bakal ajukan penanggguhan penahanan kepada Rizky Billar apabila kliennya ditahan.

Dari kasus dugaan KDRT itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x