PORTALMALUKU.COM - Pengacara Muhammad Rizky Billar, Hotma Sitompul, bakal mengajukan penanggguhan penahanan kepada Rizky Billar apabila kliennya itu ditahan polisi dalam perkara pidananya. Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"... tapi, tentu, kami akan ajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul, Rabu kemarin.
Sebagai kuasa hukum aktor 27 tahun itu, Hotma Sitompul mengaku bakal mengusahakan supaya kliennya Rizky Billar berdamai dengan sang istri, Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT pada 28 September lalu.
Aktris 23 tahun kelahiran Bandung 5 Agustus 1999 itu memperkarakan suaminya secara pidana karena Rizky Billar diduga melakukan kekerasan terhadapnya dua kali pada hari yang sama.
Status Penahanan Rizky Billar
Soal kelanjutan penahanan Rizky Billar, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, penentuan kelanjutan menginap atau ditahan tidaknya Rizky Billar adalah kewenangan penyidik kepolisian yang akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.
Menurut Nurma, pihaknya akan mengumumkan terkait penahanan Rizky Billar atau tidaknya setelah semuanya rampung di tingkat penyidikan.