Cek Fakta : Kementerian Agama Larang Penggunaan Bhasa Arab

- 3 Maret 2021, 14:03 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan materi tentang ekonomi mandiri pesantren.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan materi tentang ekonomi mandiri pesantren. / /Kemenag RI//


PORTALMALUKU.COM -- Beredar narasi Kementerian Agama melarang penghunaan Bahasa Arab. Narasi itu diunggah di media sosial pada Februari 2021.

Dalam unggahan itu, Kementerian Agama disebut-sebut melarang penggunaan Bahasa Arab, melalui surat keputusan Menteri Agama.

Kementerian Agama dalam unggahan tersebut dinarasikan sedang menggiring Indonesia menjadi negara sekuler dan komunis.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang di Surga — Peterpan

Berikut narasi yang tersebar:

“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Namun, apakah benar menteri agama mengeluarkan surat keputusan untuk melarang penggunaan Bahasa Arab? 

Baca Juga: Resmi Kenakan Seragam Petronas Yamaha SRT, Rossi: Saya Rasa Kami Siap!

Penjelasan:

Dilansir dari Kantor Berita Antara, tidak ada satu pun pemberitaan media arus utama tentang surat keputusan Menteri Agama terkait penggunaan bahasa Arab.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menegah.

Baca Juga: Keputusan! Thunder Tidak akan Menjamu Penggemar di Musim Ini

Tiga menteri yang menandatangani surat keputusan bersama tentang seragam sekolah itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat keputusan bersama itu dikeluarkan menyusul kasus seorang siswa non-muslim di Sumatera Barat yang dipaksa menggunakan jilbab di sekolahnya.

Berdasarkan penelusuran kantor berita ANTARA, tidak ditemukam surat keputusan bersama atau pun surat keputusan dari Menteri Agama terkait pelarangan penggunaan Bahasa Arab.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah