Jika Terkena PHK Saat Pandemi Covid-19, 4 Hal Ini Wajib Dilakukan

- 6 Juli 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi PHK Akibat Pandemi Covid-19
Ilustrasi PHK Akibat Pandemi Covid-19 /Yusuf Samanery/Shutterstock



PORTALMALUKU.COM -- Keputusan Pemerintah menarik rem darurat lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) cukup khawatir. Sebab, kebijakan ini bisa memunculkan gelombang besar Pemutisan Hubungan Kerja (PHK) yang sulit dihindari.

Hal serupa pun diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Baca Juga: Tips Menebalkan Alis Dengan 3 Bahan Herbal, Lengkap Cara Membuatnya

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, menyebut, pandemi Covid-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri.

Maka, bukan tidak mungkin sejumlah pengusaha akan melakukan PHK kepada para karyawannya dengan alasan efisiensi.

Tidak ada yang mau kehilangan penghasilan dan pekerjaan di masa sulit ini. Namun, bila kondisi itu harus dialami diri kita, maka beberapa empat hal di bawah ini patut dilakukan.

1. Kenali jumlah aset dan kewajiban

Lakukan pencatatan ulang terhadap segala jenis aset yang kita miliki, mulai dari aset riil (dalam bentuk fisik), dan aset keuangan (tabungan, uang pesangon, reksa dana, saham, dan lainnya). Catat pula berapa jumlah total utang Anda yang belum terbayar.

Baca Juga: Malu Karena Bau Badan Berlebihan? Atasi Dengan Cara Berikut Tanpa Deodoran

Lunasi utang-utang tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran Anda setiap bulan.

Namun, pastikan bahwa Anda masih memiliki uang di rekening yang bisa mengcover kebutuhan pokok Anda untuk enam bulan ke depan.

Bila total utang tersebut sangat besar dan nilainya melebihi aset Anda, dan Anda sendiri keberatan dalam mencicil utang tersebut, lakukanlah negosiasi dengan pihak pemberi kredit untuk meminta keringanan.

2. Perhatikan gaya hidup Anda

Tidak ada salahnya untuk puasa belanja barang-barang yang kurang dibutuhkan atau mengeluarkan uang untuk aktivitas self reward.

Di saat Anda kehilangan penghasilan, fokuskanlah pengeluaran untuk hal-hal yang Anda “butuhkan” dan wajib dibayar seperti cicilan utang, dan tagihan-tagihan rumah.

3. Waspadai pengeluaran-pengeluaran tidak tetap

Pengeluaran seperti tagihan listrik, air, BBM, maupun pulsa, tergolong sebagai pengeluaran yang sifatnya tidak tetap. Ada kalanya meningkat atau sebaliknya.

Baca Juga: Ingin Mempunyai Jenggot dan Kumis Tebal? Ikuti 5 Cara Alami Berikut

Sangat penting untuk mengontrol pengeluaran-pengeluaran seperti di atas, mengingat kita lebih sering di rumah di kala pandemi, sangat mungkin terjadi kenaikan tagihan listrik maupun air
yang tak terduga.

4. Jaminan kesehatan tetap harus ada

Jaminan kesehatan adalah bagian dari kebutuhan yang juga harus dipenuhi, lebih tepatnya adalah kebutuhan manajemen risiko.

Mengingat biaya berobat yang tidak murah, dan akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, maka milikilah setidaknya BPJS Kesehatan jika premi asuransi kesehatan dinilai terlalu mahal bagi Anda untuk saat ini.

Jangan biarkan tabungan Anda terkuras atau hilang karena menjalani pengobatan. Ingatlah bahwa saat Anda terkena PHK, ketersediaan tabungan menjadi hal yang harus diperhatikan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Lifepal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah