7 Harga Mobil Baru yang Masuk Kriteria PPnBM, Tidak Sampai Rp100 Juta

12 Februari 2021, 14:11 WIB
Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah /Pixabay/MichaelGaida

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah akhirnya menghapus pajak PPnBM Mobil baru. kebijakan itu, akan mulai berlaku bulan depan.

Tetapi perlu diketahui, tidak semua mobil akan mendapatkan kebijakan penghapusan pajak PPnBM ini.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto bahkan sudah menyebutkan spesifik tipe kendaraan yang pajak penjualannya akan dihapuskan.

Baca Juga: Tidak Semua Mobil Baru Bebas PPnBM, Berikut Kriteria yang Disetujui

Airlangga Hartato menjelaskan bahwa mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM merupakan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC ke bawwah dengan sistem penggerk roda 4x2.

"Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen," ujarnya dalam keterangan resmi tersebut.

Karena hal ini, maka secara jelas, harga mobil low cost green car (LCGC) akan mendapatkan dampak paling maksimal dari diberlakukannya kebijakan ini.

Pasalnya mobil-mobil LCGC rata-rata memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dan banyak diantara mereka yang juga sudah dibuat secara completely knock down (CKD) alias asli dalam negeri.

Tapi tidak hanya kendaraan LCGC saja yang akan jadi lebih murah karena adanya kebijakan ini. Banyak mobil Low MPV juga akan menjadi lebih murah berkat penghapusan pajak PPnBM ini.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Jokowi: Imlek Tetap Memberikan Kedamaian

Mobil-mobil tersebut seperti Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Wuling Confero, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, dan Daihatsu Xenia.

Karena hal ini, ada juga beberapa mobil yang tidak dapat potongan penjualan akibat penghapusan pajak mobil baru 0 persen.

Mobil-mobil yang tidak akan kena potongan harga karena penghapusan pajak PPnBM ini seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Mitsubishi Alphard, Toyota Corolla Cross, dan berbagai mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.500 CC lainnya.

Dengan diberlakukannya penghapusan pajak PPnBM, pemerintah berharap bahwa industri otomotif akan bangkit dari keterpurukan setelah dilanda pandemi Covid-19.

Bahkan Kementerian Perindustrian optimis bahwa sebanyak 1 juta mobil bisa diproduksi dan dijual pada tahun 2021 ini.

Sedangkan untuk jenis mobil yang tidak masuk dalam pemberian isentif merupakan produk bermesin 1.500 cc ke atas. Seperti Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner dan lainnya.

Berikut adalah update beberapa harga mobil yang berubah jika kena penghapusan pajak PPnBM, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobil Bisa Turun Hingga Rp20 Juta".

Baca Juga: Bulan Depan Semua Mobil Baru Bebas Pajak

1. Avanza : Rp2002,2 juta jadi Rp180 juta

2. Honda Brio : Rp149 juta jadi 135 Juta

3. Toyota Agya : Rp 143, 8 juta jadi Rp 129,42 juta

4. Daihatsu Ayla : Rp 103,3 juta jadi Rp 92,70 juta

5. Toyota Calya : Rp 120,6 juta jadi Rp 108,54 juta

6. Daihatsu Sigra : Rp 120,6 juta jadi Rp 108,54 juta

6. Suzuki Karimun Wagon R : Rp 122 Juta jadi Rp 109,8 juta

7. Suzuki Ignis : Rp 175,5 juta jadi Rp 157,5 juta.

Baca Juga: Selain Gong Xi Fa Cai, Berikut 9 Ucapan yang Cocok Disampaikan di Hari Imlek

Penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi 3 tahapan pada tahun 2021.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler