Terkait Video Syur Gisel, Pakar: Berdasarkan Data Teknis, Video Asli Lebih dari 19 Detik

- 2 Januari 2021, 13:02 WIB
MYD dan Gisella Anastasia. /Kolase Instagram @gisel_la dan @michael.yokinobu
MYD dan Gisella Anastasia. /Kolase Instagram @gisel_la dan @michael.yokinobu /

PORTALMALUKU.COM — Pakar Telematika Roy Suryo ungkapkan hasil analisisnya terkait video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinubo Defretes (Nobu).  

Vidie syur yang viral melalui media sosial (medsos) itu dibuat sejak 3 November 2017 lalu.

Menurut Roy Suryo, ternyata syur video tersebut lebih dari 19 detik.

Baca Juga: Sejumlah Masjid di Beijing Ditutup, Ada Apa ya?

“Berdasar data teknis, video asli lebih dari 19 detik. Dibuatnya Jumat malam, bukan malam, tetapi malam Sabtu, ”ujar Roy Suryo, Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

D kutipan dari Portalsulut dengan judul 'Bukan 19 Detik, Pakar Ungkap Durasi Video Syur Gisel yang Asli'.

Berdasarkan data teknis yang dia kumpulkan, Roy menyebut perekam ulang dan pengunggah pertama video telah menghilangkan metada yang diterima.

Baca Juga: Hakim Ziyech Siap Tempur Kala Chelsea Jamu Man City

Era Mantan Menpora Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, sejak awal dirinya sudah yakin wanita dalam video syur 19 detik itu adalah Gisel.

Kesimpulan tersebut, lanjut Roy, bukan berorientasi asal-asalan cocokologi dengan baju, tirai dilakukan orang-orang lain dan terbukti salah.

“Saya menggunakan analisis ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan. Saya sudah berkesimpulan sejak awal bahwa wanita dalam 19 detik itu GA, menggunakan analisis Ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, ”tutur Roy Suryo.

Baca Juga: Simak Cara Menggunakan Aplikasi Google Meet di Leptop dan Handphone

Sementara itu, Gisel dan Nobu rencananya akan membatalkan penyidik ​​Ditreskimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2020 mendatang.

Untuk pertama kalinya Gisel dan Nobu akan dipertemukan dalam pemeriksaan kasus video syur 19 detik yang viral melalui media sosial tersebut.

“Saudari GA dan Saudara MYD untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sungai Gesil Jebol, Rumah Warga di Kudus Tergenang Banjir

Yusri mengatakan, sebelumnya pada gelar perkara kasus ini, terungkap bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mengirim video 19 detik itu pada Nobu melalui aplikasi AirDrop.

“Yang videokan jelaskan GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop.

Soal beredarnya video masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini, ”ungkap Yusri. *** (Rensa Bambuena / Portalsulut).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah