Gisel Akui Video Syurnya Bersama MYD Dibuat pada 2017 di Sebuah Hotel di Medan

- 29 Desember 2020, 17:38 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

PORTALMALUKU.COM -- POLDA  Metro Jaya menetapkan artis Giselia Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar luas di media sosial.

Ketika diperiksa polisi, Gisel Gisel mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video syur mirip dirinya. Menurut Gisel, video tersebut porno itu dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip Antara.

Baca Juga: Malaysia Berulah Lagi, Kali Ini Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya

Baca Juga: Bantuan Sosial KPM, Cek Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima

Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 akan Dibuka? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Tanpa NIK dan KTP Anda Bisa Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Rahasia dan Caranya

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Gisel dan MYD dipersangkakan langgar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x