PORTALMALUKU.COM -- Musisi Anji dituntut 5 bulan rahabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kepemilikian ganja.
Dalam sidang, jaksa 5 poin tuntutan untuk penyanyi yang beranama asli Erdian Aji Prihartanto atau Anji itu.
Selain menuntut Anji 5 bulan rehabilitasi dari kelima poin tersebut. Jaksa juga meminta barang bukti berupa batang dan biji ganja dimusnakan.
Baca Juga: Shenina Cinnamon Posting Foto Bareng Song Jong Ki, Prilly Latuconsina: Salam ya Buat Mantan Gue
Jaksa juga memita barang bukti lain seperti ponsel milik Anji untuk dimusnahkan.
Disinggung mengenai hal tersebut, jaksa mengaku ponsel seluler seharga puluhan juta itu dihacurkan karena sarana komunikasi saat membeli ganja.
"Itu berdasarkan sebgaai sarana untuk berkomunikasi dengan seseorang yang DPO menurut keterangan dari saksi penangkap," kata jaksa, dikutip PortalMaluku.com dari kanal YouTube Daftar Artis Populer, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Mengejutkan, Indro Beri Pesan Khsusus untuk Warkopi: Anda Berhadapan dengan PH
"Jadi mungkin sudah terdeteksi melalui ahli ITE, jadi handpone dan lainnya sebagai sarana lebih baik dimusnahkan," sambungnya.
Ia menambahkan jika itu semua tergantung dari putusan hakim saat memberi vonis.