Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Terkait Kasus HRS Masih Berumur 18 Tahun

- 22 Maret 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara
Ilustrasi - Borgol Penjara /Pixabay/luctheo/

PORTALMALUKU.COM -- Aparat Gabungan Polisi dan Kejasaan berhasil meringkus penyebar video hoax jaksa terima suap dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

Pelaku yang berinisial F yang masih berusia 18 ditangkap tim gabungan di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takala, Sulawesi selatan, pada pukul 06.30, Senin, 22 Maret 2021 pagi tadi.

Penagkapan F merupakan hasil kerjasama Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sullawesi Selatan serta aparat Polres Takalar.

Baca Juga: Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2021 Versi uniRank, Nomor 3 Bikin Kaget

"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor pukul 06.30 pagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan.

Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan video hoax seorang jaksa menerima suap.

"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi sebuah rekaman video viral di media sosial terkait pengakuan jaksa yang disuap dan disertakan narasi bahwa jaksa itu menangani kasus Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah