Syarat dan Cara Mengurus Perizinan Membangun Cafe, Cek di Sini

- 30 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Cafe
Ilustrasi Cafe /Pexels/

PORTALMALUKU.COM -- Berikut cara mengurus perizinan membangun cafe. Simak selengkapnya di dalam artikel ini.

Jika anda mempunyai minat dalam berbisnis dengan cara mempunyai cafe sendiri. Sebelumnya, anda harus memenuhi persyaratan perizinan yang legal.

Pengurusan izin membangun tidak terlalu ribet maupun rumit, karena pemerintah telah menerapkan sistem online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha sejak 2018.

Diketahui, sistem tersebut telah dipermudah bagi perorangan maupun perusahaan yang hendak mengurus perizinan cafe miliknya.

Baca Juga: SIMAK! Ini Cara Paling Mudah dan Aman dari Penularan Covid-19 Saat Berbelanja

Melalui situs Indonesia.go.id, izin usaha yang harus diurus dari pemerintah ialah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Dilansir dari laman Beritadiy dalam artikel "Cara Mengurus Perizinan Cafe, Simak Alur dan Persyaratannya di Sini". Adapun persyaratan untuk membuat TDUP, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha terlebih dulu, yakni:

Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian dapat dibuat dibantu oleh notaris. Hal ini karena suatu usaha yang didirikan harus legal atau memiliki pengakuan dari badan hukum.

Baca Juga: Alasan Ayu Ting Ting Minta Mahar dari Ivan Gunawan Rp5 Miliar: Biar Tidak Jadi

Selanjutnya, pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Namun perlu diperhatikan, dokumen ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Apabila, membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.

Kartu Identitas Pemilik Usaha

Kartu Identitas dapat berupa KTP pemilik usaha, disertai dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap (sesuai kebutuhan) guna dijadikan sebagai lampiran di banyak berkas lain.

Baca Juga: Mirip Mendiang Nike Ardilla, Berikut Profil Amel: Lengkap Umur, Agama, dan Asal

Surat Izin Gangguan

Hinder Ordonnantie atau Surat HO berfungsi menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha dan keperluan lain terkait lokasi usaha yang digunakan danlain-lain.

Pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota. Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat ini dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Prabowo Subianto, Giliran Putra Bungsu SBY Dijemput Paksa Masbes Polri

Surat Pernyataan

Setelah semua dokumen legal terpenuhi, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota).

Untuk alur pengurusannya, setelah TDUP terkumpul, pemohon harus terlebih dulu mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Sertifikat ini telah menjadi syarat wajib di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

TDUP dan SLS ini yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan guna pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.

Baca Juga: Minta Presiden Manarik Rem Darurat, Muhammadiyah Kirim Surat ke Jokowi

Permohonan izin usaha secara online telah disediakan pemerintah melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sistem OSS ini menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.***(Kamila Astrilia/Beritadiy).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah