PORTALMALUKU.COM -- Pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idhul Fitri dizinkan pemerintah, namun ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.
Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri.
"Pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujar Muhadjir, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara
Pernyataan tersebut Muhajir sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Kabinet RI. Dilansir dari laman Pikiran-Rakyat dalam artikel "Catat Syaratnya, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri: Harus Saling Kenal".
Menurut Muhajir, protokol kesehatan (prokes) yang harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat.
"Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," kata Muhajir.
Baca Juga: UPDATE Korban Bencana NTT : 68 Jiwa Meninggal Dunia, 70 Masih dalam Pencarian
Muhajir menegaskan apabila ada jemaah yang datang dari luar agar tidak diizinkan masuk atau bergabung. Hal itu diupayakan, kata dia, karena mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Untuk salat Idul Fitri, kata Muhadjir juga diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tapi jemaah harus kenal satu sama lain.