5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui

15 Februari 2022, 20:11 WIB
5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui /Pixabay.com/chiplanay.

PORTALMALUKU.COM -- Bulan Ramadhan kurang dari dua bulan lagi. Bulan ini adalah saat yang paling ditunggu masyarakat, terutama ummat muslim.

Saat bulan Ramadhan tiba, seluruh pemeluk agama Islam di seluruh penjuru dunia diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.

Puasa Ramadhan dalam hukumnya bersifat fardhu atau wajib untuk muslim dewasa. Dalam catatan fiqih, puasa Ramadhan memiliki dua rukun dan lima syarat wajib yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin dan Artinya Lengkap Penjelasannya

Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah.

Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.

Berikut 5 syarat wajib puasa Ramadhan puasa seperti ditulis Ustaz Syaifullah dalam sebuah artikel berjudul "Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan" di laman Nu Online:

1. Beragama Islam

Seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia seorang muslim.

Puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

Baca Juga: Tulisan Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Ali Sayyidina Muhamad, Arab, Latin dan Artinya

“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, dirikan shalat, keluarkan zakat, kerjakan hajji di Baitullah (Ka’bah), dan menunaikan puasa di bulan suci Ramadhan.”

Catatan Hadis: Hadits ini disahihkan oleh Imam al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).

2. Baligh

Seseorang musilim berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan ketika ia sudah pada usia baligh. Ketentuannya adalah pernah keluar mani dari kemaluannya, baik dalam keadaan tidur atau terjaga.

Khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Sementara bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dianggap baligh yakni telah memasuki usia 15 tahun dari usia kelahirannya.

Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Apa Doa Buka Puasa Rajab? Ini Lafal Doa Buka Puasa Sunnah Rajab 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

3. Berakal Sehat

Seorang muslim dan baligh itu terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa, apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, ia tak terkena hukum kewajiban berpuasa-- terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja.

Orang dengan kategori ini diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha).

Soal golangan orang yang tak terkena hukum wajib puasa lebih rinci dijelaskan dalam hadis berikut:

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbagngun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.”

Catatan Hadis: Hadits ini disahihkan oleh Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i.

4. Mampu Secara Jasmani dan Rohani

Ia adalah orang yang kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.

Untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada fasal selanjutnya yang insyaallah akan diterangkan pada pasal permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan ibadah puasa.

5. Mengetahui awal bulan Ramadhan

Baca Juga: 5 Amalan Malam 27 Rajab dan Keutamaan bagi Orang yang Puasa Sunnah di Tanggal 27 Rajab

Syarat wajib puasa yang terakhir adalah mengetahui awal Ramadan dan hari pertama puasa hingga sebulan penuh.

Apabila ada salah seorang yang terpercaya yang mengetahui awal Ramadhan dengan melihat hilal secara langsung secara kasat mata, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka untuk menentukan awal Ramadhan dengan cara menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:


صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.”

Catatan Hadis: Hadis ini disahihkan oleh Imam Bukhari.

Rukun Puasa

Adapun rukun puasa hanya dua: niat dan menahan diri. Berikut ini penjelasannya:

1. Niat

Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya di dalam niat tersebut.

Contohnya: saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan:

“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah SWT semata.

Baca Juga: Arti Bulan Rajab dalam Islam Beserta 10 Keutamaan Bulan Rajab 2022

Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa."

Catatan Hadis: Hadis ini disahihkan oleh Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).

Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:

“Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan? Aku menjawab, tidak. Maka Beliau bersabda, "Hari ini aku puasa."

Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun).

Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya.”

Catatan Hadis: Hadis di atas disahihkan oleh Imam Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549.

2. Menahan Diri

Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa akan dijelaskan pada pasal sesuatu yang membatalkan puasa.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: NU Online Instagram @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler