Siap Kampanye Wakaf Saat Bulan Ramadan, Ditjen Bimas Kemenag RI: Uang Bisa Digunakan untuk Wakaf

- 22 Maret 2021, 01:22 WIB
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar /Dok.Kemenag

PORTALMALUKU.COM -- Bulan suci ramadan 1442 Hijriyah merupakan momentum yang ditunggu-tunggu seluruh umat Islam di dunia.

Pada bulan suci ini sebagai langkah untuk menyampaikan wakaf uang. Hal ini harus dilakukan karena dinilai selama ini masih terasa asing bagi sebagian umat Islam.

Sekretaris Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan bulan suci ramadan biasanya perolehan dana zakat, infak, dan sedekah itu meningkat.

Baca Juga: Siap Buka Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDTT: Pendamping Desa Harus Berasal Dari Desanya

"Maka, wakaf uang juga harus kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat," ujar Fuad, dilansir dari Antara, Minggu, 21 Maret 2021.

Masyarakat saat ini lebih mengenal wakaf untuk benda tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Padahal, kata dia, uang juga bisa dijadikan alat untuk berwakaf mengiringi zakat.

Menurut Fuad, untuk meningkatnya perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) setiap Ramadhan, momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan wakaf uang.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Senin 22 Maret 2021: Sempat Ketemu, Argadana dan Wilantara Aduh Fisik

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 22 Maret 2021, Klaim dan Rebut Reward Gratis Sebelum Expired

"Saat ini literasi masyarakat terhadap wakaf uang memang belum setinggi zakat. Maka dari itu, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkenalkan wakaf uang secara lebih dalam," tutur Fuad.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah