Jangan Salah, Tiga Golongan Ini Berhak Menerima Daging Kurban, Salah Satunya Karena Hadiah

- 18 Juli 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Pexels.com/Christina Voinova


PORTALMALUKU.COM -- Ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah SWT. 

Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an, terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil dan Qabil, putra Nabi Adam AS, serta pada saat Nabi Ibrahim AS akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Kisah Habi dan Qabil diceritakan pada al-Qur'an surat Al Maaidah ayat 27. Sedangkan kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail diceritakan dalam Qur'an surat Ash Shaaffaat ayat 102-107.

Baca Juga: Sunah Rasul: 8 Adab Menyembelih Hewan Kurban Menurut Nabi Muhammad SAW

Berkurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan kurban seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba sesuai hukum fiqih Islam.

Dalam HR. Al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW juga pernah berkurban sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi membaca basmalah, takbir, dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”

Lantas, bagaimana pembagian daging hewan Kurban yang benar menurut hukum Islam? Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara pembagian daging kurban, beserta hukumnya.

Ulama menganjurkan daging hewan Kurban dibagi menjadi tiga bagian:

وَسُنَّأَنْيَجْمَعَبَيْنَالْاَكْلِوَالتَّصَدُّقِوَالْاِهْدَاءِ

Baca Juga: Tata cara Berkurban Saat Idul Adha: Bacaan Niat Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan

“Daging Qurban dianjurkan untuk (1) dimakan sendiri oleh pemiliknya (2) disedekahkan ke fakir-miskin (3) dihadiahkan kepada orang lain” (I’anat Ath-Thalibin 2/379).

1. Pembagian daging kurban untuk pemiliknya

Para ulama memberikan ketentuan yang sama mengenai hukum mengonsumsi hewan kurban bagi orang yang berkurban.

Apabila kurban yang dilaksanakan adalah wajib karena nazar atau janji, maka orang yang berkurban beserta keluarganya tak boleh untuk mengonsumsi hewan tersebut.

Sedangkan jika kurban yang dilaksanakan adalah sunnah, maka boleh bagi orang yang berkurban dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurban, selama sebagian daging kurban tersebut juga dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Adapaun hukum wajib dan sunnahnya kurban, tergantung pada nazar dari pemilik hewan kurban tersebut. Dalam kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim dijelaskan:

ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما

“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya” (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, hal. 531).

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang hingga Akhir Desember 2021, Ini Rinciannya

2. Pembagian daging kurban kepada sahabat, kerabat, atau tetangga sebagai hadiah

Pembagian daging kurban kepada sahabat, kerabat, dan tetangga berhak diberikan daging kurban, asalkan mereka tergolong dari syarat orang yang harus menerima kurban.

Adapun kategori atau syarat orang yang dibagikan daging kurban adalah: orang yang fakir atau tidak mampu memenuhi kebutuhannya, tetangga yang berada di lingkungan rumah, dan diri sendiri.

Pembagian daging kurban kepada tetangga juga berdasarkan kifayat Al Akhyar:

فَرْعٌ مَحَلُّ التَّضْحِيَةِ بَلَدُ الْمُضَحِّي وَفِي نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ وَجْهَانِ تَخْرِيْجًا مِنْ نَقْلِ الزَّكَاةِ وَالصَّحِيْحُ هُنَا الْجَوَازُ والله أعلم

Tempat menyembelih Qurban adalah adalah negeri orang yang berqurban. Berkenaan dengan memindah hewan Qurban, ada 2 pendapat seperti memindah zakat. Pendapat yang sahih dalam masalah Qurban adalah boleh” (Kifayat Al-Akhyar 1/695).

Baca Juga: BACA Tokyo Revengers Chapter 214 di Sini, Draken Bergabung dengan Brahma dan Bagaimana Reaksi Takemichi?

3. Pembagian daging kurban kepada fakir miskin

Sepertiga dari daging kurban diberikan kepada fakir miskin yang merupakan golongan kelompok paling membutuhkan.

Pemilik daging kurban juga memiliki hak untuk menambahkan jatah hewan kurbannya untuk fakir miskin dari bagian daging kurbannya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x