Delapan Ruas Jalan di Kota Ambon Disekat

- 31 Desember 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi Jalan Ditutup
Ilustrasi Jalan Ditutup /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PORTALMALUKU.COM — Antisipasi kerumunan massa saat malam tahun baru di Kota Ambon, personel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan. 

Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Ganesa Sinambela, mengatakan pihaknya sekat delapan ruas jalan.

“Sebanyak delapan ruas jalan akan disekat menjelang puncak perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021,” ujar AKP Ganesa Sinambela di Ambon, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Nias Selatan Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,2, Tidak Berpotensi Tsunami

Sejumlah ruas jalan yang akan disekat di Ibu Kota Provinsi Maluku itu, yakni di Jembatan Mardika-Batu Merah dan Ongoliong, kecamatan Sirimau yang merupakan jalur utama untuk ke pusat kota.

Polisi dibantu TNI juga akan menyekat kawasan Ahuru yang merupakan jalur alternatif bagi warga dari kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh dan Galunggung untuk masuk ke pusat kota.

Ruas jalan utama lain yang juga akan disekat secara ketat, yakni kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), terutama di Desa Galala, Kecamatan Baguala maupun dari Arah Desa Poka dan Rumah Tiga.

Baca Juga: Akhir Tahun: Gempa Bumi Terjadi di Nias dan Maumere dengan Magnitudo yang Sama

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di depan Polsek Baguala, Desa Passo untuk menutup ruang bagi warga yang datang dari desa-desa di Salahutu serta penyekatan di pertigaan Telaga Kodok untuk warga dari jazirah Leihitu dan Leihitu Barat.

Di Kecamatan Nusaniwe, penyekatan akan dilakukan di pertigaan Gereja Rehoboth yang menghubungkan kawasan Kudamati dan Air Salobar serta Semenanjung Nusaniwe, di samping di kawasan Soabali, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pohon Pule.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah