Sabtu Depan, Tiga Terdakwa Penganiayaan Petugas Medis di Ambon Bebas

- 10 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

PORTAL-MALUKU.COM -- Tiga pelaku penganiayaan terhadap salah satu tenaga medis di RSUD Haulusi Ambon, Jomina Orno, pada Sabtu pekan depan akan bebas. Para terdakwa menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada mereka.

Hakim menyatakan, tiga terdakwa yaitu, Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat Covid-19 dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo yang didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku anggota.

Sementara para terdakwa didampingi penase­hat hukumnya Syukur Kaliky. Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Konser Kolaborasi: Nyanyian Lagu Surat Cinta untuk Glann Fredly

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan," ujar hakim.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani yang menuntut para pelaku dua bulan ditambah pemotongan masa tahanan sidang tuntutan 

Baca Juga: Mahasiswa Ditangkap, Ibu-ibu di Pasar Ternate Cegat Mobil Polisi dan Tutup Jalan

"Para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis. Korban juga memaafkan mereka," ujar JPU pada Rabu, 16 September 2020. Terdakwa dan JPU menerima putusan hakim.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah