Bea Cukai Ambon Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas dari Belanda

- 12 November 2020, 16:50 WIB
PETUGAS Bea Cukai, TNI/POLRI, dan Satpol PP melakukan pemusnahan barang ilegal.*
PETUGAS Bea Cukai, TNI/POLRI, dan Satpol PP melakukan pemusnahan barang ilegal.* /RRI/


PORTALMALUKU.COM -- Bea Cukai Ambon memusnahkan barang hasil penindakan periode 2017-2019 di halaman Kantor Bea Cukai Ambon pada Kamis, 12 November 2020.

Sebanyak 1.100 batang batang rokok tanpa pita cukai dan barang ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMPC) Ambon dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMPBC Ambon, Saut Mulia menyatakan, pemusnahan pakaian bekas impor sesuai dengan penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2020.

Baca Juga: Pekan Depan Sekolah di Ternate Mulai Tatap Muka

Sekain Rokok ilegal, barang milik negara yang dimusnahkan lainnya berupa pakaian bekas 847 potong, alas kaki bekas 145 pasang, 111 mainan dan buku bekas, perlengkapan bayi dan alat kesehatan lainnya 302 kemasan, obat, multivitamin dan salep sebanyak 359 kemasan.

"Pakaian bekas asal Belanda setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, maka dilakukan pemusnahan hari ini," katanya dikutip Portalmaluku.com dari Antara.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Membaca Buku pada Anak-anak

Pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, maka harus dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Singgung Kasus Hukumnya: Rizieq Shihab: Apa-apaan, Jangan Buka Kasus yang tidak Ada

Barang eks impor merupakan kiriman pada periode akhir 2019 hingga Oktober 2020. Mekanismenya, kata dia, barang masuk ke Ambon dan jika dalam waktu 30 hari sejak di kawasan pabean, tidak dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan maka dinyatakan dikuasai negara.

"Setelah itu kami pindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean, jika tidak dikuasai dalam waktu 60 hari sejak masuk ke TPP maka ditetapkan sebagai barang milik negara, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk penyelesaian untuk proses pemusnahan, " ujarnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x