Kasus Penembakan KM 50 Cikampek Dihentikan, Humas Polri : Rekomendai Komnas HAM Tetap Diproses

4 Maret 2021, 15:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50. /dok Polres Magelang

PORTALMALUKU.COM -- Dugaan kasus penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Meski perkara yang terjadi pada Desember 2020 itu sudah dihentikan, namun Polri tetap memproses temuan dan rekomendari dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya kini sudah berstatus terlapor.

Baca Juga: KODE REDEEM FF HAR INI 4 Maret 2021, Buruan Klaim dan Rebut Hadiah Gratis dari Garena dengan Kode Valid Ini

Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Agro dikutip dari PMJ News, Kamis 4 Maret 2021.

Terdapat 16 item barang bukti hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

16 barang bukti ini di antaranya berupa peluru, proyektil, dan serpihan mobil, yang sebelumnya memang sudah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik.

Baca Juga: Kunci Gitar Dasar Lagu Selalu Ada - Blackout

Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolik oleh Ketua Tim Penyelidikan yang sekaligus Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam di dampingin Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik kepada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selain proyektil, barang bukti yang diberikan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri juga di antaranya berupa voice note dan 32 foto-foto jenazah korban ketika diterima oleh pihak keluarga.

Sementara itu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka terhadap enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Agro menjelaskan, penghentian kasus tersebut sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.

Baca Juga: Gagal Upload Foto Saat Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya.

Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler