Aturan Speaker Masjid Selama Ramadhan, MUI: Masyarakat Jangan Ikut Gaduh

- 15 Maret 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi - Pengeras Suara Masjid
Ilustrasi - Pengeras Suara Masjid /Pixabay/Victoria

PIKIRAN RAKYAT MALUKU - Aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid saat bulan suci Ramadhan 2024, menjadi perbincangan publik.

Kendati begitu, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta agar masyarakat tidak ikut heboh soal aturan ini.

Menurutnya, jika masyarakat ikut mempermasalahkan soal penggunaan speaker luar masjid, yang ada malah timbul keributan lain.

Baca Juga: Indonesia Bebas Kurma Impor dari Israel, BPS: Impor Terbesar dari Tunisia

"Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 15 Maret 2024.

Ia mengatakan pengeras suara masjid penting karena merupakan panggilan untuk umat Muslim segera salat, seperti adzan subuh dan yang non Muslim bisa menjadi alarm.

"Hal itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah," ucapnya.

Begitupun dengan syiar Islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitu juga dengan pengajian yang sekarang harus ada izin dari Kemenag.

“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” ujarnya.

Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu-waktu tertentu begitu-pun lokasi keberadaan masjid sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x