Komeng dan 15 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur usai Gergaji Terali Selama 3 Minggu

- 23 Februari 2024, 15:14 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Reuters/Stephen Lam/

PIKIRAN RAKYAT MALUKU - Polisi mengungkap 16 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Tanah Abang menggunakan gergaji untuk memotong terali kamar mandi sel.

"Kronologinya, petugas jaga tahanan pukul 2.40 WIB melakukan pemeriksaan tahanan. Ternyata didapati sel nomor 2 telah kosong dan didapati terali kamar mandi beserta reruntuhan tembok sudah ada di lantai," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Lebih lanjut Susatyo mengatakan seluruh tahanan melarikan diri dengan menggunakan gergaji. Gergaji tersebut sebelumnya dibawa oleh istri tersangka Saripudin alias Komeng yang bernama Rizky Amelia. Gergaji tersebut ia sembunyikan saat hendak menjenguk sang suami.

Baca Juga: Dua Petugas KPPS Meninggal Dunia Sehari Sebelum Hari Pencoblosan Pemilu 2024 di Pidie Aceh

Kemudian, Komeng beserta seluruh penghuni sel nomor dua secara bergantian berusaha memotong terali tersebut selama tiga minggu. Mereka berusaha menutupi suara gergaji tersebut dengan bernyanyi bersama.

Setelah mendapati sel nomor dua kosong, petugas jaga tahanan pun segera mengecek ke belakang. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, ada sekelompok orang yang berlarian ke arah jalan raya.

"Nah sejak itu Polres Jakpus membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian kembali terhadap para tersangka yang melarikan diri," kata Susatyo.

Pihak kepolisian pun telah berhasil menangkap Rizky Amalia. Terhadap Rizki Amelia, lanjut Susatyo, akan dijerat pasal 223 Juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi sudah menangkap total 10 dari 16 tersangka yang kabur dari Polsek Tanah Abang.

Susatyo meminta masyarakat untuk melapor apabila mempunyai informasi terkait enam tahanan lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x