Alasan Polda Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menteri Agama Bandingkan Adzan dan Gongongan Anjing

24 Februari 2022, 18:00 WIB
Alasan Polda Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menteri Agama Bandingkan Adzan dan Gongongan Anjing /Instagram.com/@gusyaqut

PORTALMALUKU.COM -- Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik usai membandingkan suara adzan dengan gongongan anjing. Tak ayal, pakar telematika, Roy Suryo langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo bermula ketika sebuah video Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penjelasan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Dalam video viral tersebut, Menteri Agama mengatakan, salah satu alasan aturan itu dibuat adalah bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Baca Juga: Video Mesum 2 Menit di Ternate Viral, Polisi Ungkap Identitas Pelaku: Mereka Masih...

Olehnya itu, Roy Suryo berencana menjerat Menteri Agama dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan agama.

Sayang, laporan Roy Suryo perihal perbandingan suara adzan dan gongongan anjing oleh Menteri Agama itu ditolak Polda Metro Jaya. Polda Metro menyarankan agar Roy melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau atau ke Bareskrim Polri.

"Terus terang saya menyatakan kecewa," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022 sebagaimana dikutip Portal Maluku dari Pikrian-Rakyat.com dalam artikel 'Polda Merto Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Menag Yaqut'

"Karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga: Soal Maju Pilkada DKI Jakarta dan Jabar, Bima Arya: Jika Dipercaya dan Ditugaskan Partai, Saya Siap!

Roy mengatakan, penolakan itu dilakukan petugas lantaran lokasi atau locus delicti isi video ucapan Menag tidak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan di Riau.

"Saya terus terang mempertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, pada saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," tutur Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Sah! Jokowi Lantik 2 Orang Ini Jadi Gubernur Lemhanas dan Kepala BPN

Selain itu, dia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Hal itu adalah karena di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Geger! Dua Warga Desa di Bayuwangi Panik Saat Peristiwa Ganas Ini, Kapolsek: Rumah Penduduk Rusak

Dia kemudian menggambarkan hal tersebut dengan gonggongan anjing milik tetangga.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Dia menegaskan bahwa alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Hal itu juga dilakukan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler