Soal Korupsi Proyek BTS, Mahfud MD Sebut Kasus Johnny G. Plate Tak Terkait Pemilu 2024

22 Mei 2023, 19:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika murni sebagai proses hukum dan terkait politik menjelang Pemilu 2024. /Fath Putra Mulya/ANTARA

PM.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika murni sebagai proses hukum dan terkait politik menjelang Pemilu 2024.

"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022. Karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang, kok, sampai April, enggak bener, ditinjau Mei, kok, enggak bener. Pada Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apapun," kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.

Mahhud MD menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjarat sekretaris jenderal DPP Partai NasDem itu. Kasus korupsi proyek BTS itu diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata," kata Mahfud.

Baca Juga: KPK: Dugaan Kasus Korupsi Formula E di DKI Jakarta Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Hal Ini

Setelah Johnny G. Plate sebagai tersangka, Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Penunjukan Mahfud itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Mahfud Ketemu Jokowi Laporkan Proyek BTS di Kemkominfo

Saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negera, Mahfud MD melaporkan melaporkan detail proyek BTS di Kemkominfo yang telah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Dalam penjelasannya, sejak 2006 hingga 2019, proyek pembangunan BTS itu berjalan lancar dan baik.

Namun, ucap Mahfud, masalah mulai muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.

"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada," tutur Mahfud.

Dengan alasan pandemi Covid-19, Mahfud menyebut pengguna anggaran lantas meminta perpanjangan waktu. Padahal, anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021.

"Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu," kata dia.

Setelah diberikan perpanjangan waktu, lanjut Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara.

Setelah melakukan pemeriksaan oleh satelit, hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.

"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi; tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Sebut Korupsi Sekarang Jauh Lebih Gila dari Orde Baru, Mahfud MD: Dulu Itu Korupsinya Terkoordinir

6 Tersangka di Kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Mereka di antaranya yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Menkominfo Johnny G. Plate.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler