Tindakan RS Ummi pada Rizieq Shihab, Kapolda Jabar: Ini Bukan Delik Aduan tapi Pidana Murni

- 30 November 2020, 15:24 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Galamedianews/Remy Suryadie

PORTALMALUKU.COM — Hasil swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor dirahasiakan pihak RS. Hal itu diminta oleh Rizieq untuk merahasiakannya dari publik. 

Setelah itu, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor. Hingga saat ini Polisi telah menetapkan kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, menyebut upaya RS Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Baca Juga: Sadis ! Jasad Seorang WNI Ditemukan Dalam Koper di Arab Saudi

Baca Juga: Konser Pentagon ditunda, Ini Alasannya

Baca Juga: Liga Champions: Pelatih MU Ragu David de Gea Tampil Melawan PSG

Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri, di Kota Bandung, Senin, 30 November 2020.

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Simak! Kemendikbud Salurkan Kuota Internet Gratis Bagi Siswa Guru Mahasiswa dan Dosen

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah