PORTALMALUKU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Telekomunikasi akan meningkatkan kualitas layanan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar.
Dari RPP Postelsiar tersebut untuk mendorong dan membantu perkembangan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Plt Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian, Bayu Anggara, menyatakan pemenuhan kualitas layanan merupakan kunci utama dalam telekomunikasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Antara Nyaman dan Cinta oleh Ona Hetharua
Baca Juga: Kronologi Penembakan Enam Pengikut Rizieq Shihab Versi Polisi
“Itu dapat menggerakkan perekonomian dan beberapa komponen usaha,” ujar Bayu di Jakarta dalam keterangan yang dilansir dari Antara, Senin, 7 Desember 2020.
Menurut Bayu, adanya UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar yang pembantuan kualitas layanan.
Lanjut Bayu, dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Rizieq Shihab
Baca Juga: Kabar Baik, Hari Ini Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair, Begini Cara Cek Nama Anda