Catat! Berikut Skala Prioritas Mendes PDTT dalam Penggunaan Dana Desa 2021

- 11 Desember 2020, 11:27 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. // kemendesa.go.id/

PORTALMALUKU.COM -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.

Ketiga prioritas itu yakni pemulihan ekonomi nasional; penggunaan Dana Desa untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes), dan BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rilis yang dilansir laman kemdesa.go.id, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Dalam upaya pemulihan ekonomi, kata Abdul Halim, Kementeriannya akan fokus pada penyediaan listrik desa. Hal ini karena dia mengaku banyak desa yang belum mendapatkan listrik, terutama di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Untuk pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma," tuturnya.

Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Tadi Malam Kapolri Mutasikan Karopenmas Awi Setiyono, Ini Posisi Awi Sekarang

Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.

“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” ucap Abdul. Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.

Selain itu, Abdul Halim juga mengatakan tiga tiga poin yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

Baca Juga: BTS Dinobatkan sebagai Entertainer of the year Versi Majalah TIME

Pertama, kata dia, penggunaan anggran harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” katanya.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x