Konser di Tengah Pandemi, Fildan D'Academy Diperiksa Polda Maluku Utara

- 16 Desember 2020, 10:20 WIB


PORTALMALUKU.COM -- Pedangdut jebolan D'Academy, Fildan Rahayu diperiksa Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara.

Fildan Rahayu diperiksa akibat mengisi acara konser dangdut di Kecamatan Taliabu Barat pada 4 Desember 2020 lalu.

Selain Fildan, sembilan orang lainnya juga ikut diperiksa Polda Maluku Utara sebagai saksi.

Baca Juga: Hasil Imbang Man City vs West Brom Albion : Begini Penjelasan Guardiola

Baca Juga: Wolverhampton Perkasa di Markas, Chelsea Telan Kekalahan 2-1

Dilansir PortalMaluku.com dari Antara, sembilan orang tersebut adalah, Camat Pulau Taliabu Barat, dua anggota Polisi, dua orang masyarakat sipil, dua orang penyelenggara, satu orang tamu undangan dan satu orang manajemen penyanyi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut terlibat dalam pagelaran konser yang kemudian diduga melanggar instruksi Kapolri karena menimbulkan kerumunan saat konser berlangsung," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate.

Dia menyebut, meski polisi telah memeriksa 10 orang saksi, namun hingga kini belum mengambil kesimpulan terhadap pemeriksaan orang-orang yang dianggap lalai dan bertanggung jawab atas konser tersebut untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Lulus PNS? Ini Penjelasan dan Link Pendaftaran CPNS Tahun 2021, Simak!

Baca Juga: Berikut Link dan Cara Cek Bantuan Tunai PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak!

Konser yang menghadirkan juara D'Academy 2019 di Kabupaten Pulau Taliabu, diduga melanggar protokol kesehatan.

Sebab konser tersebut tidak menaati instruksi Kapolri serta melanggar protokol COVID-19, karena membuat kerumunan.

Terkait dengan kehadiran Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam konser artis Fildan Rahayu itu, Kabid Humas mengakui bupati statusnya orang yang diundang penyelenggara, sehingga belum ada rencana untuk diperiksa.

"Untuk Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus belum ada agenda untuk diperiksa, karena konser yang digelar oleh penyelenggara itu, kapasitas bupati sebagai undangan dan tidak terkait dengan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan orang tersebut," ujarnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah