Segera Ditukar Sebelum Waktunya Berakhir, Ini Daftar Uang yang akan Ditarik BI

- 17 Desember 2020, 11:04 WIB
 Ilustrasi Rupiah.
Ilustrasi Rupiah. /pixabay.com/EmAji

PORTALMALUKU.COM — Bank Indonesi (BI) ingatkan masyarakat terkait terbitan uang rupiah yang akan ditarik. Terbitan uang edisi 1968, 1975, dan 1977 tidak lagi berlaku akhir tahun 2020. 

Untuk informasi terkait mata uang rupiah yang tidak lagi berlaku di akhir tahun 2020 ini, Anda bisa mendapatkannya di artikel ini.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bagi masyarakat yang masih mempunyai pecahan rupiah dari tahun yang dimaksud agar ditukar secepatnya di kantor BI terdekat.

Baca Juga: Kabar Gembira ! Vaksin Covid-19 Digratiskan, Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama Divaksin

Baca Juga: Leicester vs Everton : Uji Ketajaman Vardy dan Calvert-Lewin

“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” kata Erwin Haryono Rabu, 16 Desember 2020.

Dikutip dari lama Potensi Bisnis dengan judul 'Berikut Daftar Mata Uang Rupiah yang Akan Ditarik BI, Cek Batas Waktu Penukarannya’, penukaran uang rupiah yang ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir Tahun 2020.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Southampton : Efektifitas Aubameyang Dipertaruhkan

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ujar Erwin.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah