Viral Telegram Kapolri Berisi Pembubaran FPI, Begini Tanggapan Polri

- 24 Desember 2020, 19:48 WIB
Cek Fakta: Beredar Surat Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI
Cek Fakta: Beredar Surat Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI /Twitter

PORTALMALUKU.COM -- Kepada Divisi Humas Polri, Irjan Argo Yuwono mengatakan belum melakukan pengecekan terkait telegram Polri menyinggung mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI itu.

"Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek," kata Argo saat dihubungi konfirmasi hari ini, Kamis 24 Desember 2020 seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikelnya, "Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor".

Sebelumnya, beredar viral Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 bersikan pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Keenam ormas itu di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam STR / 965 / XI / IPP.3.1.6 / 2020; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.*** Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x