Jokowi Teken PP Kebiri Kekerasan Sesksual Anak, Begini Metode Kebiri Menurut Dokter

- 3 Januari 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak /Dok. NDTV/

PORTALMALUKU.COM - Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP Kebiri tersebut ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Hukuman tambahan berupa kebiri atau kastrasi akan segera diberlakukan bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Spesialis Andrologi dan Seksologi dari RS Siloam, dr. Heru H. Oentoeng, M. Repro, Sp. And, FIAS, FECSM menjelaskan, kebiri adalah menghilangkan testis sebagai tempat diproduksinya benih sperma dan hormon testoteron.

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken PP Kebiri, Predator Anak Jangan Macam-Macam Lagi

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken PP Kebiri, Predator Anak Jangan Macam-Macam Lagi

"Dampaknya, hilangnya testoteron akan membuat gairah seks seseorang menurun drastis sehingga gejala fisik seperti kegemukan, impoten atau mandul akan terjadi pada seseorang yang telah dikebiri," kata dokter Heru di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.

Kebiri bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain dengan operasi bedah dan penyuntikan zat kimia tertentu.

"Tekniknya bisa dengan membuang buah pelir atau testis melalui operasi, dipotong lalu sisanya diikat kemudian dijahit, itu nanti dilakukan oleh ahli bedah urologi," katanya.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman, Sidang Perdana Rizieq Shihab Bakal Dikawal Polisi

Pakar seksolog lainnya, dr Boyke Dian Nugraha mengatakan, dengan pembedahan maka akibatnya gairah seks seseorang akan hilang.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah