DPR RI Terima Surpres Calon Kapolri dari Mensesneg

- 13 Januari 2021, 15:01 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (13/01/2021).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (13/01/2021). /Foto: dpr.go.id/ Humas DPR/

PORTALMALUKU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terima Surat Presiden (Surpres) Calon Kapolri bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap momentum pergantian Kapolri, akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” ujar Puan, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Puan Maharani: Kedepan Polri Harus Lebih Baik

Puan menilai kepemimpinan Polri sangat penting dalam mengarahkan, membawa, dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa.

Selain itu, dia mengatakan bahwa institusinya akan segera menindaklanjuti Surat Presiden tentang Calon Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

“DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kami akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujarnya.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Setelah Presiden menyampaikan Surpres Calon Kapolri, kata Puan, terhitung 20 hari ke depan, DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR dalam memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri, yakni Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Puan menjelaskan bahwa pemberian persetujuan melalui DPR RI sesuai dengan mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x