Pajak Pulsa Untuk Sederhanakan PPn dan PPh, Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 10:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

PORTALMALUKU.COM -- Mulai 1 Februari nanti, penjual pulsa akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pertambahan Hasil (PPh).

Tidak hanya pulsa, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut PPn dan PPh untuk penjualan voucer, kartu perdana dan token listrik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan /penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca Juga: Kisah Haru! Sebelum Tewas Dibunuh, Remaja Ini Sempat Cium Ibunya

Kebijakan itu menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai, sebaiknya Kemenkeu dapat mengelola keuangan rakyat dengan benar.

Menaggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait pemajakan pulsa dan kartu perdana.

Menurut Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Nomor 3 tahun 2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana.

Kebijakan pajak pulsa ini disampaikan Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram miliknya pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Kang Pipit Pemeran Sinetron Preman Pensiun Tutup Usia

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer,” tulis Sri Mulyani, dikutip dari Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah dilakukan.

Sehingga Sri Mulyani menegaskan tidak ada penarikan pajak baru atas hal tersebut.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemendikbud Luncur UKBI Adaptif Merdeka, Nadiem: Peserta Uji Coba Sebanyak 2.190 Orang

Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas beberapa hal tersebut.

Selain itu, peraturan itu juga untuk memberikan kepastian hukum.

“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan mengenai penyederhanaan penarikan pajak tersebut, sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Suka Janda Bolong? Berikut 6 Rahasia Menjadikannya Tumbuh Subur

2.Pemungutan PPh

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Foto Seranjang dengan Wanita, Fadli Zon Rangkul Bahu Kanannya

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tidak benar adanya penarikan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Bahkan dia menegaskan bahwa pajak yang masyarakat bayar akan kembali pada rakyat dan pembangunan.

“Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama,” tutup Sri Mulyani.***

Editor: Yusuf Samanery


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah