Masa Penahanan Eks Menteri Sosial Diperpanjang 30 Hari

- 4 Februari 2021, 13:31 WIB
Mantan Mensos, Juliari P Batubara.
Mantan Mensos, Juliari P Batubara. /ANTARA


PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Mereka adalag Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW).

Perpanjangan masa penahanan JPB diberlakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: PLN Bagikan Diskon dan Token Listrik Gratis Periode Februari-Maret 2021, Simak Cara Daftarnya di Sini

Dikutip dari PMJ News, masa penahanan ini terhitung aktif mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri , menyebutkan, perpanjangan massa penahanan keduanya oleh KPK dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Januari 2021.

3Baca Juga: KPK Tambah Masa Penahanan Terangka Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara 30 Hari ke Depan

"JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK berhasil membongkar kode terselubung, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Selain Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, dalam kasus suap bansos, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah dua Pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Kode terselubung 'Bina Lingkungan' itu ditemukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). KPK sendiri telah meminta MAKI untuk segera membuat laporan resmi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Gagalkan Keinginan Al dan Andin, Reyna adalah Anak Kandung...

Berdasarkan informasi yang diterima komisi anti rasua, istilah 'Bina Lingkungan' menjadi kode terselubung, yang dipakai untuk penunjukan perusahaan penyalur sembako.

"Terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'.

"Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.

Boyamin menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas "bina lingkungan".

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," katanya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x