PORTALMALUKU.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan sumbangan kepada oraganisasi terlarang.
Narasi tersebut jika dilanggar maka akan diberikan sanksi.
Penegasan ini keluar berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Soal Keamanan Vaksin Covid-19 Bagi Lansia, Satgas: Keamanannya Telah Teruji
Baca Juga: Bongkar Tempat Aborsi di Bekasi, Polisi: Ada Tiga Tersangka yang Diamankan
Tjahjo Kumolo pun memiliki beberapa data pemberi sumbangan yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirinya mengingatkan agar para ASN untuk berhati-hati.
“Hati-hati, kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang,” ujar Tjahjo Kumolo, dikutip dari PMJ News, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 10 Februari 2021, Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa
Selaku Mantan Mendagri itu menegaskan kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop.