Disalurkan Maret-Mei 2021, Ini Kebijakan Baru Kemendikbud soal Bantuan Internet di 2021

- 7 Maret 2021, 12:15 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com //@kemdikbud.ri


PORTALMALUKU.COM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali menyalurkan bantuan kuota data internet di tahun 2021 yang akan disalurkan tiga bulan ke depan, terhitung mulai Maret hingga Mei 2021.

"Bantuan data internet akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Mendikbud  Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan persnya, Senin, 1 Maret 2021, dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Soal besaran data internet, Nadiem menyebut tahun ini jumlah volumenya tidak sebesar pada tahun lalu karena telah dikurangi.

Hal ini karena sejumlah masukan masyarakat untuk meningkatkan penyesuaian penggunaan kuota internet tersebut. Kuota yang akan diberikan jumlahnya lebih kecil dari kuota data inernet sebelumnya.

Baca Juga: Gol Ilaix Moriba Buka Peluang Barcelona Salip Atletico Madrid Dipuncak Klasemen

Baca Juga: Daftar Lengkap Jadwal Seri MotoGP 2021, Cek Disini !

"Berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujarnya.

Untuk daftar pengecualian aplikasi yang diblokir itu bisa dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Sedangkan peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 gigabita (GB).

Di samping itu, bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) lagi.

Namun, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Baca Juga: UPDATE REDEEM CODE FF 7 MARET 2021: Klaim 14 Kode Redeem FF Ini dan Rebut Hadiah Gratis dari Garena

Baca Juga: BARU UPDATE! Segera Klaim 14 Kode Redeem  FF Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Ayo Rebut Reward Gratisnya

Selanjutnya, bagi pimpinan atau operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM lewat laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Berikut Rincian Kuota Data Internet 2021 :

 - Siswa PAUD 7 GB/bulan

 - Siswa Dikdasmen 10 GB/bulan

 - Guru PAUD & Guru Dikdasmen 12 GB/bulan

- Dosen dan Mahasiswa 15 GB/bulan

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Kuota Inernet 2021?

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

 2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Baca Juga: Spoiler Love Story 7 Maret 2021: Ken dan Maudy Berkemah di Hutan, Tante Dinda Marah Maudy Soal Rama

Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Berikut Syarat Penerima Bantuan  Internet 2021:

Berikut Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021, berikt  syarat untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

- Siswa PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

- Pendidik PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

 - Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

 - Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x