44 Tahun di Kelolah Keluarga Cendana, TMII Kini Diambil Alih Pemerintah

- 8 April 2021, 12:40 WIB
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.*
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.* /TMII.com

PORTALMALUKU.COM -- 44 tahun Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelolah Yayasan Harapan Kita. Kini, pemerintah telah resmi mengambil alih pengelolaan TMII dari yayasan milik keluarga cendana itu.

TMII adalah aset negara di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Luas lahan TMII mencapai 146,7 hektare. Berlokasi di kawasan stategis Jakarta Timur.

Dilansir dari laman Antara, nilai aset dari lahan TMII yang dicetuskan isteri Presiden ke-2, Soeharto itu mencapai Rp20 triliun, menurut perhitungan revaluasi aset 2018.

Baca Juga: Sebut Rumor Kencang Kim Jung-hyun dan Seo Ji-hye Tidak Benar, Agensi: Hanya Sebatas Teman

Pemindahan pengelolaan ini telah resmi dilakukan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi)menerbitkan Peraturan Presiden No.19 tahun 2021.

Bahkan Pemerintah melalui Kemensetneg akan membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan TMII dari pengelolah sebelumnya.

"Karena ini ada pengelolaan, kami juga perlu unutk memutuskan masa transisi. jadi nanti akan dibentuk tim transisi, selama masa transisi itu," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikto dilansir dari Antara, Kamis, 8 April 2021.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, lanjut Pratiko, menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada negara.

Baca Juga: Ternyata Ini 6 Alasan Populer Pria Bujang Lebih Suka Menikahi Janda

"Intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, yang berarti ini juga berhenti pula pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Mensesneg Pratikno.

Pratikno mengatakan TMII akan dikelola pemerintah agar dapat mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat luas dan juga memberikan kontribusi bagi negara.

“Dengan aset yang begitu luas, besar dan strategis, akan dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kontribusi bagi negara terutama kontribusi keuangan," ujarnya.

Dalam keterangannya, Pratikno pun mengungkap alasan lain TMII diambil alih negara usai puluhan tahun dikelola Yayasan Harapan Kita yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg," katanya.

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kemensesneg telah lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Korlantas: Ini Memudahkan Masyarakat

"Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK," tutur Pratikno.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII.

Dengan adanya keputusan ini, Kemensetneg memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi yayasan keluarga Presiden Soeharto untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah