DPR Sepakat, Kemenristek dan Kemendikbud Bakal Dilebur Jadi Satu

- 9 April 2021, 18:19 WIB
Universitas Indonesia (UI), Oxford Poverty and Human Development Initiative (OPHI), dan Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) menggelar Webinar Matchmaking
Universitas Indonesia (UI), Oxford Poverty and Human Development Initiative (OPHI), dan Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) menggelar Webinar Matchmaking /Dokumen Humas UI


PORTALMALUKU.COM - Sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pengabungan tugas dari dua kementerian ini sudah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adanya penggabungan itu, maka akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

Baca Juga: Jelang Bentrok Real Madrid vs Barcelona, ​​Sergio Ramos: Kami Menderita Melawan Messi

Adapun, pengubahan kementerian itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14 / Pres / 03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Sebelumnya, DPR sudah melakukan pembahasan berkenaan Surpres itu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pesanan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Man Utd Bekuk Granada 2-0, Rashford Catatkan Rekor Baru Lagi

Dilansir dari PMJNews.com, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.

Dalam Rapat Pengganti Bamus, DPR juga menyepakati pemesanan pesanan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan memperbaiki lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Zodiak Ramalan 9 April 2021: Aries, Taurus, Gemini, Waspada Ada Pelakor

Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. ***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x