Pada 11 Januari 2003, Sumanto membuat geger masyarakat Indonesia karena kasus praktik kanibalisme terhadap mayat.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Keok, Arsenal Panen 3 Gol
Sumanto diketahui melakukan tindakannya terhadap jasad nenek 81 tahun bernama Mbok Rinah yang baru dikubur selama 16 jam tapi tiba-tiba hilang misterius.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Sumanto pun akhirnya tertangkap setelah terungkap adanya tulang dan sisa daging jasad Mbok Rinah yang berserakan di rumahnya.
Hingga, Sumanto pun langsung diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dua hari pasca kejadian.
Setelah aksinya tersebut, Sumanto pun akhirnya dituntut hukuman enam tahun penjara, tetapi, Sumanto rupanya mengaku keberatan atas tuntutan pidana tersebut.
Baca Juga: Efek Cahaya Bagi Manusia Menurut dr. Zaidul Akbar: Membantu Pencernaan dan 6 Hal Penting Ini
Namun, Sumanto pun tetap dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 27 Juni 2003, meski hukuman ini satu tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Tetapi, pada tanggal 24 Oktober 2006, Sumanto dinyatakan bebas usai masa tahanan vonis dikurangi dua tahun, karena pihak Lapas setempat menilai, Sumanto telah berkelakuan baik dan layak mendapat remisi.
Sebelumnya, pada Sabtu, 18 Januari 2003, Sumanto melakukan rekonstruksi kasus kanibalisme tersebut bersama aparat Polres Purbalingga.