RESMI! Pemerintah Tetapkan Harga Terbaru Tes PCR, Ini Tarif dan Wilayah Pemberlakuannya

- 28 Oktober 2021, 00:02 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir.
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir. /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah resmi menetapkan harga baru untuk untuk tes usap atau PCR. Kebijakan itu sesuai arahan Presiden Jokowi soal penurunan harga tes PCR.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi persnya Rabu kemarin, dilansir Portal-Maluku.com dari PMJ News, Kamis, 28 Oktober 2021.

Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," kata Abdul Kadir.

Baca Juga: TOP 10 Besar Rating Acara TV Tertinggi Hari Ini Per 25 Oktober 2021: Amanah Wali 5 Disalip WIB Tokopedia

Lebih lanjut, Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar harga tes RT-PCR diturunkan.

Hal itu sebagai tindak lanjut dan merespon kewajiban masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x