PORTALMALUKU.COM -- Empat tokoh Indonesia ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengangkatan tersebut pada momen memperingati Hari Pahlawan 10 November 2021.
Diketahui, empat orang tokoh tersebut berasal dari provinsi yang berbeda.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Cerita Unik, Perawat Covid-19 Menikah dengan Pasien Setelah Sembuh: Merawat Sekaligus Cari Jodoh
Seperti yang disampaikan Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, pada Rabu, 10 November 2021.
"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," kata Tonny Harjono dikutip PortalMaluku.com dari Antara.
Keempat pahlawan nasional tersebut yaitu:
1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari provinsi Kalimantan Timur;
3. Almarhum Haji Usmar Ismail tokoh dari provinsi DKI Jakarta;
4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari provinsi Banten.