Catat, Ini 4 Cara Muda Cek Status Pinjaman Online Ilegal atau Legal

- 23 November 2021, 04:55 WIB
Catat, Ini 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Catat, Ini 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal /Pixabay

PORTALMALUKU.COM -- Masyarakat diminta agar tetap selalu waspada dengan maraknya praktek pinjaman online alias pinjol ilegal. Berikut empat cara mengecek status layanan pinjol itu legal atau tidak.

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Utama Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK

Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

3. Telpon 157

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah