SURAT EDARAN Libur Sekolah Menjelang Nataru 2021, Kemendikbud Ristek Larang Sekolah Lakukan Hal Ini

- 15 Desember 2021, 23:36 WIB
Ilustrasi: Kemendikbudristek dalam salah satu poin aturan terbaru tentang libur sekolah semester satu 2021 yaitu melarang pihak sekolah menambah waktu libur.
Ilustrasi: Kemendikbudristek dalam salah satu poin aturan terbaru tentang libur sekolah semester satu 2021 yaitu melarang pihak sekolah menambah waktu libur. /PIXABAY/tigerlily713

PORTALMALUKU.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudr Ristek ) kembali merilis surat edaran terbaru soal aturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 alias Nataru. Salah satu aturannya melarang pihak sekolah menambah waktu libur.

Aturan tentang penyelenggaraan pendidikan menjelang Nataru ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor  32/2021.

Surat edaran Kemendikbudristek terbaru itu diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Risek, Suharti, tertanggal 14 Desember 2021 yang berisi perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19

Surat Edaran Kemendikbud Ristek itu merupakan pembaharuan dari Surat Edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Tulis Pesan Emosional: Kenapa Kamu Pergi Tinggalin Aku

Berikut 7 poin aturan baru terkait jadwal pembagian rapor dan libur sekolah selama Nataru:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tantang Followersnya Beri Caption untuk Foto Unggahannya, Janji Beri Hadiah

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orangtua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan  yang  ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah