Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Kerugian Korban

- 21 Desember 2021, 12:32 WIB
Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Kerugian Korban
Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Kerugian Korban /PMJ News/

PORTALMALUKU.COM - Tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berhasil ditangkap.

Sebelumnya tersangka kasus dugaan penipuan alkes ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi.

Disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, bahwa pelaku berinisial DR.

DR ditangkap oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di sebuah villa daerah Gunung Salak, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Minta Didoakan, Thariq Halilintar Bahas Kelanjutan Hubungan Asmaranya, dengan Fuji?

"Sudah ditangkap lagi, inisial DR di sebuah villa di Gunung Salak tadi pagi ya," kata Whisnu dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa.

Wisnu menjelaskan, DR kabur dari Jakarta menuju Sukabumi hingga akhirnya ditangkap.

"Dia dikejar dari Jakarta, lalu ke Sukabumi dan terakhir ditangkap di villa di Gunung Salak," jelas Whisnu.

Baca Juga: HARI IBU 22 DESEMBER: Simak Sejarah dan Link Download Twibbon Hari Ibu Nasional 2021

Ia menambahkan, setelah DR ditangkap langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanju.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah