Polda Metro Jaya Resmi Tahan dr Richard Lee soal Kasus Akses Data Ilegal, Begini Respon Kuasa Hukum

- 29 Desember 2021, 04:22 WIB
dr. Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian data.
dr. Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian data. /Instagram/@dr.richard_lee

PORTALMALUKU.COM -- Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee terkiat kasus sangkaan akses data secara ilegal dan melakukan penghilangan barang bukti.

dr. Richard Lee ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 27 Desember 2021.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

"Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan, ya. Dasarnya apa, karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021, dilansir PMJ News.

Razman kemudian menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Login ke ltmpt.ac.id untuk Cek Syarat Kuota Sekolah dan Jadwal Pengumuman Hasil SNMPTN 2022

"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," ujar dia.

Razman menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan dengan jaminan istri dan keluarga dari kliennya.

"Saya juga akan mengajukan surat untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee dengan jaminan keluarga," katanya.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah